Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Sosialisasi Internal Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara

Palangka Raya–Dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan nasional dalam bidang kebahasaan, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Internal Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara. Kegiatan ini dilangsungkan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Aula Parawei, dan diikuti oleh seluruh staf serta jajaran pegawai Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, yang menyampaikan pentingnya regulasi ini dalam kerangka pemartabatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa peran instansi pemerintah sangat strategis dalam menjadi teladan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai kaidah. Hal ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga jati diri dan kedaulatan bangsa melalui bahasa.

Kegiatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari implementasi menyeluruh atas amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebahasaan. Pasal 36 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Amanat ini diperkuat oleh UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 25 sampai 45, yang mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara, lembaga pendidikan, forum nasional, dan ruang publik lainnya. Lebih lanjut, kebijakan ini dipertegas melalui PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang menggarisbawahi bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi harus memenuhi kriteria kebahasaan yang baik dan benar. Dalam konteks ini, Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang  Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia hadir sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya di lingkungan pendidikan dasar dan menengah serta lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan kementerian.

Kepala Balai Bahasa dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi internal ini merupakan langkah awal dalam membangun budaya literasi kebahasaan di lingkungan kerja. Tidak hanya itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam membentuk sistem pengawasan berkelanjutan yang tidak hanya administratif, tetapi juga bersifat edukatif dan partisipatif.

“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah identitas, jati diri, dan simbol kedaulatan negara. Tanggung jawab menjaga kemurniannya bukan hanya tugas lembaga kebahasaan, tetapi juga seluruh warga negara, terutama Aparatur Sipil Negara yang menjadi wajah institusi publik,” tegas Sukardi Gau dalam pemaparannya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga, mengembangkan, dan membina Bahasa Indonesia di wilayah Kalimantan Tengah. Upaya pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia bukanlah bentuk pembatasan, tetapi justru bentuk perlindungan terhadap hak bahasa warga negara dan kedaulatan simbolik bangsa. Mari, bersama-sama mengawal penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah di setiap ranah kehidupan, sebagai kontribusi nyata terhadap tegaknya kedaulatan bahasa negara di tengah arus globalisasi dan multibahasa.

Oleh: Tim Kerja Pengelola Laman dan Media Sosial BBPKT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *