Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Berkonsultasi dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa Daerah

Palangka Raya — Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka berkonsultasi mengenai penyusunan muatan lokal bahasa daerah serta penguatan implementasi kebijakan pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam pelestarian bahasa daerah serta penguatan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Rachmat Pratama King, yang menyampaikan maksud kunjungan untuk berkonsultasi sekaligus meminta dukungan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu agenda utama yang dibahas ialah permohonan agar Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dapat berperan sebagai tenaga ahli sekaligus narasumber dalam penyusunan dasar muatan lokal bahasa daerah di Kabupaten Kapuas.

Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, didampingi Kepala Subbagian Umum, Kambang, beserta tim humas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan kebahasaan di daerah, khususnya implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa Daerah.

Selain membahas penyusunan muatan lokal bahasa daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas juga berkonsultasi mengenai penyusunan Surat Keputusan Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa Daerah. Draf keputusan tersebut telah mulai disusun dan dirancang tidak hanya mengatur pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, tetapi juga memuat berbagai upaya pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari pelestarian kekayaan budaya daerah.

Pemerintah Kabupaten Kapuas sendiri telah menunjukkan komitmennya terhadap pelindungan bahasa daerah dengan menetapkan bahasa Dayak Ngaju sebagai muatan lokal tetap sekaligus bahasa pengantar dalam dunia pendidikan pada hari tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas budaya lokal tanpa mengesampingkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas tahapan penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada perangkat daerah. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mengimplementasikan kebijakan pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib berbahasa sekaligus menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai warisan budaya bangsa.

Penulis Berita Taufik Akbar

Verifikasi oleh Marike Ivone Onsu pukul 15.45 tanggal 3 Agustus 2026

Diunggah oleh Taufik Akbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *